KLIKSULUT, JAKARTA - Selasa 16 Maret 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang perdana perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ Dkk. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang pada hari ini rencananya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ dan kawan-kawan yang dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab dan Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi terkait perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
KESATU : Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA : Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KETIGA : Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEEMPAT : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
DAN
KELIMA : Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
2. Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab, Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
PERTAMA
· PRIMAIR : Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
· SUBSIDAIR : Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
· LEBIH SUBSIDAIR : Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KEDUA : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah
penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KETIGA : Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
3. Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
PERTAMA : Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
ATAU
KEDUA : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
ATAU
KETIGA : Pasal 216 ayat (1) KUHP
Pada saat persidangan perkara atas nama Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ dimulai (setelah pemeriksaan identitas Terdakwa dan sebelum pembacaan surat dakwaan), Tim Penasihat Hukum Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ menginterupsi Majelis Hakim dan menyatakan keberatan terhadap sidang yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta menghendaki agar Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ dihadirkan secara langsung ke depan persidangan.
Atas keberatan Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim menskors persidangan guna diadakan rapat musyawarah Majelis Hakim untuk menanggapi keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Setelah skors dicabut dan Majelis Hakim sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan secara online, tiba-tiba Tim Penasihat Hukum berdiri dan berteriak keberatan dan menyatakan walkout dari ruang sidang.
Keberatan dan sikap Tim Penasihat Hukum tersebut diikuti oleh Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ yang juga menyatakan keberatan dan meninggalkan ruang sidang tanpa izin kepada Majelis Hakim, dimana Tim Jaksa Penuntut (JPU) yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ tidak meninggalkan ruang sidang, namun karena Terdakwa menganggap hal tersebut sebagai hak dirinya, Terdakwa tetap pada keputusan untuk meninggalkan ruang sidang.
Setelah itu, Majelis Hakim memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali Terdakwa ke ruang sidang virtual. Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan, sehingga diputuskan sidang ditunda pada hari Jumat 19 Maret 2021 dengan agenda yang sama yaitu pembacaan surat dakwaan.
Sikap dan keberatan Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ diikuti 6 (enam) orang Terdakwa lainnya, kecuali Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan persidangan selanjutnya dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi (keberatan) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa 23 Maret 2021. (K.3.3.1)
TInggalkan Komentar