Foto Para tersangka saat berada Rutan Kelas IIA Manado
KLIKSULUT, MANADO - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bagian Hukum Sekdakot Tomohon masing-masing FVP, MFT, RFJN dan NYAN digiring ke Rutan Kelas 2A, Melendeng. Mereka merupakan tersangka tindak pidana korupsi 1.110.115.418.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Tomohon. “Ini merupakan penyerahan tahan II dan semua berjalan aman dan lancar,” jelasnya, kemarin di ruang kerjanya.
Lanjutnya, ke empat ASN tersebut terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan wali kota serta fasilitasi dan sosialisasi hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Tahun anggaran 2014.
Caranya dengan membuat pertanggung jawaban fiktif terhadap belanja ATK, belanja cetak, penggandaan dan belanja jasa ahli pada bagian adminitrasi Hukum sekertariat Daerah Kota Tomohon. “Kerugian negara mencapai 1,1 miliar,” ujarnya.
Tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dhy)
TInggalkan Komentar