Asus
Lanjutkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Tim Penkum Kejati Sulut Sambangi SMK Negeri 2 Bitung
KLIKSULUT, BITUNG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Bitung,Selasa (01/12/2020).
 
Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
 
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Drs. Ernes Emor, M.Si  menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan mengapresiasi atas kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tingkat SMA / SMK se Kota Bitung dan berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sehingga para Siswa-siswi tentunya dapat mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 
 
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi SMA/SLB pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Dra. Anie Alouw, MAP,  para Pengawas Sekolah, dan Perwakilan Guru dari beberapa Sekolah.
 
Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19,  materi tentang KUHP.
 
Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMK.Negeri 1 Bitung, SMK Negeri 2 Bitung, SMA Negeri 1 Bitung, SMA Negeri 2 Bitung, SMA Kristen Tumoutou Girian, SMA Katholik Donbosco Bitung, dan SMA Advent Bitung. 
 
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. 
 
"Kenali hukum, jauhi hukuman", pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.(***/YUD)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar