KLIKSULUT.COM-BITUNG -- Dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakoni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS); di Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, kepada pengusaha kapal akhirnya terbongkar.
Senin (7/5) tengah malam, sekira pukul 23.00 Wita, Tim Saber Pungli Polres Bitung berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum PNS KSOP berinisial ES alias Erwan Setiawan (42).
Sumber resmi koran ini menyebutkan, dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum PNS KSOP Bitung, sudah membuat resah para pengusaha maupun agen dan pengurus kapal.
Oknum tersebut, diduga meminta sejumlah uang ketika agen perusahaan pelayaran mengurus surat persetujuan berlayar (SPB).
Informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, Warga Kelurahan Girian Indah, Lingkungan V, Kecamatan Girian, Kota Bitung itu tak berkutik ketika digerebek oleh Kapolres AKBP Philemon Ginting dan anggotanya.
AKBP Philemon Ginting, menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp102.830.000 dan US $ 720
Polisi menggeledah beberapa ruangan, serta meja kerja tersangka IS. Di laci meja tersangka I-S, polisi menemukan uang sejumlah Rp 112 juta dan US $ 720.
"Semua uang itu ditemukan di laci meja oknum PNS itu," jelas kapolres.
Lanjut kapolres, pendalaman atau penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti disini saja. Tapi, kami betekat untuk terus mendalami.
"Kami akan terus mendalami kasus ini. dan melakukan pengembangan. Diduga masih ada keterlibatan pejabat lain di Kantor Keshaybandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Bitung,” tegas Ginting.
Setelah berhasil menyita barang bukti uang dan sejumlah dokumen, pihak kepolisian memasang Polisi memasang poice line pada Selasa dinihari.
"Hal ini dilakukan agar TKP tidak berubah, sebelum tim identifikasi Polres Bitung melakukan identifikasi di kantor tersebut," ujar kapolres.
Sementara itu, menurut pengakuan dari oknum PNS tersebut, uang yang disita berasal dari para pengguna jasa pelayaran. Dan uang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih kepadanya.
Kapolres menegaskan, saat ini oknum PNS tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Untuk sementara, ia disangkan dengan pasal 12 huruf b dan/atau huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tandas Ginting.(lyp)
TInggalkan Komentar