Asus
KPU Minut Gelar Rakor Bersama Parpol Kabupaten

KLIKSULUT - KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Swissbel-Hotel Maleosan Manado pekan kemarin.

Dalam rakor tersebut dengan Tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara” di isi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon. 

Sementara itu pemateri pertama yakni Kapolres Minut.AKBP Grace Rahakbau Sik membahas terkait 
Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020.

"Ini sangatpenting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon,"kata Rahakbau.

Lanjut dijelaskannya bahwa dalam waktu dekat ini akan  diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon.

"Iya walaupun online namun hal itu perlu diurus dengan membawa 
beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah,"terang Kapolres.

Sementara itu juga pemateri kedua adalah H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh 
Pengadilan Negeri. Dijelaskan Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online.

"Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang 

diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya,"tuturnya.
Sementara itu Olfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten 
Minahasa Utara yang membawakan materi ke tiga menjelaskan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon 

yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada. Beliau juga menambahkan bahwa 

legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.
"Diharapkan partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan 
dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat 
melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya,"jelas Kadis. (Bry)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar