Asus
Setubuh Siswi SMP Saat Tidur  Lelaki Kombi Dipolisikan

KLIKSULUT - Lelaki RN (18) warga salah satu Desa di Kecamatan Kombi kedapatan berada pada kamar salah satu siswi SMP, Kamis (30/7) subuh. RN didapati orang tua siswi itu usai menyetubuhi anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan jika dihadapan petugas kepolisian, korban mengaku jika pelaku sudah lebih dari satu kali datang dan menyetubuhi siswi tersebut.

Pertama kali dilakukan pelaku pada 29 Juli 2020 pada pukul 03.00 Wita. Ketika itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui jendela kamar.

Pelaku pun langsung membuka celananya dan milik korban. Selanjutnya menyetubuhi korban ketika dalam keadaan tertidur. Usai beraksi, pelaku langsung keluar dari jendela kamar.

Keesokannya pelaku datang kembali sekitar pukul 01.00 Wita dan melakukan aksi serupa. Saat masih dalam kamar, pelaku dipergoki orang tua korban. Pelaku pun langsung diamankan dan diikat, selanjutnya di bawah ke Mapolres Minahasa.

Selain menyerahkan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan polisi. "Pelaku sudah ditahan. Dan unit PPA Polres Minahasa langsung melakukan penyidikan lanjut melalui berita acara pemeriksaan terhadap korban dan pelaku," kata Pelengkahu. (nix)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar