Kejari Manado Selamatkan Dana CSR 650 Juta
KLIKSULUT, Manado - Lagi, Kejaksaan Negeri Manado menyelamatkan uang negara dengan jumlah Rp.650.000.000, dan langsung di dititipkan sementara ke rekening dinas Kejari Manado yang ada di Bank BRI Cabang Manado, Jumat (10/07/2020).
Kepada awak media ,Kajari Manado Maryono, SH, MH menjelaskan kronologi sumber dana tersebut, dimana pada tahun 2019 Bank Sulutgo memberikan bantuan
hibah tanggung jawab sosial atau biasa dikenal dgn nama CSR (Corporate Social Responsibility) kepada pemerintah kota Manado yang rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut sebesar sekitar Rp.1.2 milyar.
Dari informasi yang diperoleh, rupanya pada bulan April 2020 dana sebesar Rp.650.000.000 telah dipindahkan kerening pribadi milik oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD), sedangkan sisanya sebesar Rp.550.000.000 belum diketahui dimana disimpan dan juga penggunaannya.
Mengetahui hal tersebut, penyelidik kejari Manado berkoordinasi dengan Bank Sulutgo, juga oknum-oknum yang ditengarai mengetahui dana tersebut.
"Alhasil, atas kesadaran sendiri pemilik rekening yg menampung sebagian dana CSR dengan sukarela menitipkan uang Rp.650.000.000 itu, selanjutnya uang diatas dititipkan sementara ke rekening dinas Kejari Manado yang ada di Bank BRI Cabang Manado,"ujar Maryono.
Kata Maryono, Penyelidik Kejari Manado akan segera menentukan sikap terhadap dana CSR ini setelah diperoleh fakta fakta hukum, siapa yg meminta bantuan dana dan dimana dana ditampung.
Juga sesuai proposal permohonan, akan digunakan untuk apa saja dana itu dana yang telah diterima secara realita digunakan untuk apa saja, mengapa ada sebagian yang dipindah dan masuk kerekening pribadi, apakah ada ASN/pejabat lain yg menerima dana CSR.
Diketahui, bahwa Bank Sulutgo adalah bank milik Daerah (BUMD=badan usaha milik daerah) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota dan Propinsi.
Nah, berdasarkan ketentuan pasal 295 UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jo permendagri no.38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa hibah/CSR termasuk kuifikasi pendapatan lain-lain yang sah selain pajak dan retribusi daerah yang harus dicatatkan dan dikelola di rekening kas umum daerah (RKUD) oleh bendahara umum daerah (BUD) sebelum dipergunakan, sehingga penyimpangan terhadap dana tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, Penyelidik Kejari Manado juga akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang masuk ke rekening penerima secara sah.
"Penyelidik akan segera mengambil sikap apakah ada unsur tindak pidana atau sekedar kesalahan prosedur/administratif dalam kasus dana CSR ini," tutup Maryono.(kcm)
TInggalkan Komentar