Asus
Stop! Dilarang Beraktivitas di Perkebunan RombeMangal

KLIKSULUT, MINAHASA - Lahan perkebunan Rombe yang ada di perbatasan Kelurahan Marawas dan Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara dipasang plang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Kamis (25/6) kemarin. Plang yang bertuliskan larangan untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah tersebut tanpa izin dari Pemkab Minahasa, dan apabila melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemasangan plang dilakukan oleh Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi, didampingi  Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK dan Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos. Pemasangan plang di lokasi perkebunan Rombe, menurut Mangala, dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang terjadi beberapa waktu lalu antara warga Marawas, Kampung Jawa dan Tonsea Lama.

"Pemerintah dan Forkopimda ada progres terkait masalah lahan perkebunan ini. Upaya ini juga untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama beberapa waktu lalu, kini kita pasang plang di area perkebunan ini," kata Mangala.

Dijelaskannya, pemasangan plang larangan beraktifitas itu bukan sekedar seremoni, namun ini merupakan komitmen bersama. "Pemasangan plang ini adalah kesepakatan bersama, sambil menunggu penyelesaian permasalahan ini hingga tuntas. Apalagi ini dalam status Quo," jelas Mangala.

Ia berharap apa yang sudah disepakati bersama kiranya dapat dihormati, sambil menunggu titik temu permasalahannya. "Mari kita hormati keputusan ini, karena kita yakin permasalah ini ada titik temu," ujar Mangala.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab bersama Forkopimda akan berupaya dengan target waktu yang ditetapkan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan juga kerjasama dan topangan dari masyarakat.
"Percayakan masalah ini kepada pemerintah dan aparat. Yakin saja atas perkenanan Tuhan ini cepat selesai," pungkas Mangala. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar