Suasana demo di kantor Gubernur Sulut, Rabu kemarin
KLIKSULUT, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diminta menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini masih dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah Pusat dengan DPR RI. Tuntutan para pendemo yang digerakkan KSBSI Sulut ini dilakukan di Lobi Kantor Gubernur, Rabu (11/03) siang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Ir Erny Tumundo MSi, menerima aspirasi pendemo. “Tapi tunggu dulu, ya. Bukan berarti kita juga ikut menolak RUU Omnibus Law. Aspirasi kita terima dan akan diteruskan kepada pimpinan dalam hal ini pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut,” kata Tumundo kepada wartawan di sela-sela demo penolakan RUU Omnibus Law.
Tumundo pun percaya bahwa RUU Omnibus Law yang disampaikan kepada DPR RI untuk kepentingan masyarakat Indonesia sendiri. Serikat Buruh melihat bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya cluster ketenagakerjaan, beberapa hal buruh dihilangkan.
“Pertama dari PKWT. Memang pemerintah membuka seluas-luasnya untuk jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Pemerintah melakukan hal ini karena ada pemikiran-pemikiran dalam rangka mempercepat investasi negara kita,” tandas Tumundo.
Para pendemo juga menyampaikan bahwa Upah Minimum itu tidak ada. Padahal, draft Peraturan yang mereka pegang dan penjelasan yang didapatkan bahwa Upah Minimum itu tetap ada.
“Pegawai tetap itu juga tetap ada, bukan hilang. Tadi mereka (pendemo) menyampaikan bahwa tidak ada lagi yang namanya pegawai tetap, padahal tidak seperti itu,” terangnya.
Demikian pula dengan jam kerja, dimana di era digital saat ini, para pekerja masuk dalam kelompok pekerja informal, terbilang presentasinya sangat tinggi.(*)
TInggalkan Komentar