Asus
Karyawan PD Pasar Terima THR 14 Hari Sebelum Hari Raya Natal
 
KLIKSULUT, MANADO - Komitmen Direksi PD Pasar Manado yang akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum perayaan Natal terbukti, dengan dibayarnya tunjangan tersebut, Rabu (11/12/2019).
 
Diketahui dasar pelaksanaannya , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. 
 
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
 
Pekerja/pegawai yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
 
Pada kesempatan itu, Dirut PD Pasar, Stenly Suwuh yang di dampingi Direktur Umum, Jackly Sangari dan Ketua Banwas  PD Pasar, Max Bawotong memberikan THR kepada karyawan PD Pasar.
 
"Karyawan PD Pasar yang  menerima THR langsung yakni petugas Kebersihan dan karyawan yang lain mendapat THR Via Bank BRI,’ujar Suwuh di dampingi Direktur Umum, Jackly Sangari dan Ketua Banwas  PD Pasar, Max Bawotong.(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar