Asus
Sehari ASN 4 Kali Finger Print

Sande Dodo / Sekda

 

KLIKSULUT, Kotamobagu - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Mulai 1 Maret, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) diharuskan mulai masuk kerja pukul 07.30 Wita hingga pukul 17.00 Wita untuk hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 11.45 Wita hingga pukul 12.45 Wita.

Sedangkan di Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Hal ini sesuai Surat Edaran nomor: 003/Setda-KK/II/2020 tentang penyesuaian jam kerja. Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) itu sebagai tindak lanjut dari edaran wali kota nomor: 39/W-KK/II/2020 tertanggal 24 Februari perihal hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Mulai 1 Maret jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam per minggu atau selama lima hari,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Selain soal jam kerja, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa finger print dilakukan empat kali dalam sehari. “Finger print pagi pukul 07.30 Wita, siang pukul 11.45 Wita atau sebelum istirahat, siang pukul 12.45 Wita atas setelah istirahat dan sore pukul 17.00 Wita,” ujarnya.(*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar