KOTAMOBAGU – Rekomendasi tertulis Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
menjadi salah satu persyaratan bagi calon Pasangan Suami Istri (Pasutri)
yang hendak melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal
ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DPPPA), Sitti Rafiqah Bora.
Menurutnya, setiap calon Pasutri yang hendak melakukan pencatatan nikah
harus terlebih dahulu mengikuti pembekalan di PUSPAGA tentang agama,
kehidupan berumah tangga yang baik dan benar, termasuk tanggung jawab
terhadap anak. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kasus perceraian,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak dan sebagainya.
“Ini mulai diberlakukan mulai 1 Februari. Isi rekomendasinya itu adalah
menerangkan bahwa calon pasutri yang bersangkutan sudah mengikuti
pembekalan di PUSPAGA dan sudah bisa melakukan pencatatan. Kalau tidak ada
itu akan di tolak oleh KUA. Dalam pelaksanaannya kita sudah bekerja sama
dengan Kementrian Agama dan instansi terkait lainnya,” katanya.
Diterangkannya, yang akan memberi pembekalan kepada calon Pasutri dalam
PUSPAGA itu adalah Psikolog, pihak Kemenag, Dinas Kesehatan dan Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB). “Nantinya mereka yang
akan membekali setiap calon Pasutri soal pengetahuan menjalani kehidupan
berumah tangga yang baik, tanggung jawab terhadap anak dan termasuk juga
soal iman dan takwa. Nanti setelah mengikuti pembekalan itu, baru akan
dikeluarkan rekomendasi untuk pencatatan nikah. Ini akan kita evaluasi
setiap enam bulan sekali soal bagaimana penerapannya di lapangan,”
terangnya.
Lanjutnya, sepanjang Tahun 2017, pihaknya mencatat ada 38 kasus kekerasan
perempuan dan anak termasuk didalamnya KDRT. Keharmonisan rumah tangga,
pernikahan dini serta kurangnya pemahaman terhadap cara hidup berumah
tangga yang baik adalah faktor penyebabnya. “Kita terus berupaya
mengantisipasi kasus-kasus itu dengan melaksanakan berbagai program dan
kegiatan melalui PUSPAGA,” tambahnya. *(*)*
TInggalkan Komentar