Asus
Ranperda RPMJD Disahkan

foto: Ranperda RPJMD tahun 2018-2023 ditetapkan menjadi Perda. Tampak suasana sidang paripurna DPRD.

 

KOTAMOBAGU—Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapannya dilakukan melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (19/3) malam.

Dalam paripurna itu, semua fraksi di DPRD memberikan pandangan dan menyetujui Ranperda RPMJD ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, dokumen yang memuat tentang rencana pembangunan itu akan menjadi dasar pijakan pemerintahan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan.

“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD Tahun 2018-2023 ini, kita berharap arah kebijakan dan program pembangunan selama lima tahun ke depan dapat berjalan baik dan sesuai harapan kita semua,” kata pimpinan DPRD, Djelantik Mokodompit, saat memimpin sidang paripurna itu.

Sementara itu, Wali Kota Tatong Bara mengungkapkan Ranperda RPJMD yang telah ditetapkan menjadi Perda itu memuat tentang target pembangunan lima tahun ke depan. Wali kota juga mengatakan RPJMD itu merupakan instrumen dalam proses penyusunan pembangunan di Kotamobagu setiap tahun. “Ini juga adalah kerangka pembangunan yang wajib disusun sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada,” ungkap wali kota.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda RPJMD hingga bisa ditetapkan menjadi Perda. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan tenaga dan pikiran serta komitmen yang tinggi sehingga RPJMD bisa ditetapkan menjadi Perda,” sebut wali kota.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar