Asus
Dit Res Narkoba Polda Sulut Amankan Sabu 300 Gram
 
KLIKSULUT, Manando - Warning bagi pihak terkait, karena Sulawesi Utara, terlebih khusus kota Manado sudah  menjadi salah-satu tempat yang dipilih sindikat pengedar Narkotika dalam mengedarkan barang haram jenis Shabu.
 
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 
kasus sabu seberat 300 gram yang dikendalikan seorang Narapidana yang ada di Lapas Manado.
 
Kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado berhasil mengamankan 2 orang, yaitu lelaki berinisial CN (28) dan lelaki SM  (27),di Lapas Tuminting, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
 
Hal ini disampaikan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol DR.Eko Wagiyanto saat menggelar press conference di Mapolda Sulut, Rabu (05/02/2020).
 
Dikatakan Eko, tersangka CN yang kesehariannya adalah buruh, berperan sebagai kurir, sedangkan SM  merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Manado, keduanya warga asal Maluku Utara.
 
Dalam menjalankan aksinya, baik CN maupun SM tidak saling mengenal, dan hanya berkomunikasi via handphone, dimana saat SM menerima sejumlah uang yang ditransfer ke nomor rekeningnya, maka disepakati barang akan diletakkan di suatu tempat.
 
Nah,modus operandi inilah yang dijalankan para pelaku,namun dengan sigap  Tim Subdit 3 Dit Res Narkoba bekerjasama dengan pihak lapas langsung berkoordinasi dan melakukan pengembangan.
 
Diawali dengan skenario anggota mencoba membeli 10 paket sabu dari lelaki CN, setelah dilakukan penelusuran  ternyata sabu ini dikendalikan dari Lapas oleh lelaki SM.
 
Selain sabu sebanyak 300 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak palstik bening dan beberapa hp. “Ini memang sudah disiapkan untuk dijual,” ujar Direktur.
 
"Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sulut, dikenakkan  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1), dengan ancaman paling banyak 20 tahun atau paling sedikit 5 tahun atau maksimal hukuman mati," pungkas Eko.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar