Kajati Sulut Tandatangani MOU Dengan KPU Terkait Pilkada
KLIKSULUT, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhamad Iqbal Arief SH. MH didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu, SH. MH. telah melaksanakan penandatangan MOU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (30/01/ 2020) sekitar Pukul 19.30 wita - 21.00 WITA.
Kajati berpesan KPU dan Kajati / Kajari tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada pihak Kajati/Kajari untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.
Sementara itu Ketua KPU, Ardiles Mewoh mengaku berterimakasih atas kesediaan bekerjasama yang sudah dijalun.
Dimana pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah. Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses / tata usaha negara maupun sengketa hasil.
Nah, dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup kerjasama yang antara pihak pertama KPU SULUT dan pihk kedua KAJATI SULUT dalam kesepakatan bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi kegiatan :
A. Bantuan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai PENGGUGAT dan atau TERGUGAT;
B. Pertimbangan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audite) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
meliputi:
1). Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah kegiatan memberikan advise hukum terhadap permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA terkait penerbitan/pencabutan Surat Keputusan Tata Usaha;
2). Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah);
3) Audit Hukum (Legal Audit) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal melakukan Audit Hukum (Legal Audit) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(dhy)
TInggalkan Komentar