Asus

KLIKSULUT, KOTAMOBAGUPimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera memasukkan usulan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dapat dipekerjakan kembali. Usulan itu dimasukkan ke wali kota melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) paling lambat Tanggal 15 Januari 2020.

Dalam surat edaran nomor: 005/SETDA-KK/04/I/2020 perihal pemanggilan THL Tahap I (Pertama) tertanggal 7 Januari 2020, tercantum formasi THL yang dapat dipekerjakan kembali, yakni; Sopir Kepala Dinas dan Sopir Operasional, Tenaga Kesehatan, Guru TK, SD dan SMP, THL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Teknis Diskominfo, Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Bagian Umum (Petugas Operasional, Juru Masak, serta Tenaga pembantu administrasi pada Tata Usaha Pimpinan), Cleaning Service dan Security pada masing-masing OPD, serta Satpol-PP dan Damkar.

Dalam surat edaran itu, juga disebutkan bahwa pengusulan THL itu wajib melampirkan surat bebas narkoba. “Pemanggilan kembali THL ini adalah untuk mendukung pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan kegiatan operasional,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Sementara itu, Wali Kota Tatong Bara, mengungkapkan THL tetap berjalan sebagaiman mestinya, dan tinggal menunggu SK untuk tahun 2020. “SK sementara disegarkan kembali untuk Tahun 2020. Jadi tidak ada masalah soal THL ini,” ungkap wali kota.(*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar