Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengatakan, Abraham Samad diduga menyalahgunakan wewenang dalam pertemuannya dengan sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di musim Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
"Sudah seminggu lalu (status tersangka) terkait penyalahgunaan wewenang," kata Badrodin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Abraham Samad dalam kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis, 22 Januari 2015 lalu. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Penyidik Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain, pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto, mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan penghuni apartemen The Capital Residence di kawasan SCBD, Supriansyah.
Supriansyah sendiri Kamis 26 Februari 2015 kemarin diperiksa kembali sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Supriansyah dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait siapa saja yang pernah datang ke apartemen yang dihuninya.
Polemik pertemuan Abraham Samad dengan sejumlah elite PDIP ini mencuat adanya tulisan di Kompasiana dengan tema Rumah Kaca Abraham Samad. Dalam tulisan itu disebutkan pertemuan tersebut dilatarbelakangi adanya keinginan Abraham Samad untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2014.
Selain tersangka penyalahgunaan wewenang, sebelumnya Abraham Samad juga ditetakan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik Feriyani Lim.
TInggalkan Komentar