KLIKSULUT, KOTAMOBAGU–Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Kotamobagu menjadi salah satu fokus perhatian pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini dibuktikan sedang digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Senin (2/12), Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Kotamobagu itu diuji publik, dengan melibatkan organisasi perempuan, koalisi pengacara perempuan Sulut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Bagian Hukum serta diikuti para lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu.
Dalam Ranperda itu, diatur soal pemberdayaan dan perlindungan perempuan, tindakan pencegahan, termasuk perlindungan bagi pelapor/korban. “Banyak poin krusial yang diatur dalam Ranperda ini, mulai dari perlindungan dan pemberdayaan, termasuk pendampingan kepada korban atau pelapor,” katanya, usia konsultasi publik yang digelar di Restoran Lembah Bening, kemarin.
Anggota DPRD dari PAN itu menargetkan Ranperda tersebut bisa segera rampung dan mulai diberlakukan. “Setelah ini (konsultasi publik) akan dibawa ke provinsi untuk evaluasi dan verifikasi apakah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, termasuk juga penomoran. Setelah itu baru ditetapkan menjadi Perda. Target kita secepatnya sudah rampung,” ujarnya.
Kepala Dinas PPPA, Sitti Rafiqah Bora, mengungkapkan pemerintahan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK) berkomitmen memberi perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kita juga punya P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Itu untuk penanganan. Kemudian untuk pencegahan, kita punya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Dengan adanya PUSPAGA ini, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terus ditekan dari tahun ke tahun,” ujarnya.(*)
TInggalkan Komentar