KLIKSULUT, KOTAMOBAGU–Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, menjadi hal penting dalam upaya Pemerintah Kota (Pemkot) menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji kendaraan bermotor. Hal ini diutarakan Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, dalam sambutannya saat membuka uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, di Lembah Bening, Rabu (27/11).
Menurut Nayodo, dalam Ranperda tersebut mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. “Ini juga dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah,” kata Nayodo.
Kegiatan uji publik tersebut kata Nayodo juga penting dilaksanakan, guna memberi informasi kepada publik, sekaligus pemahaman, persepsi, wawasan serta pengetahuan tentang substansi dan materi yang diatur dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 Tahun 2012 sebelum disahkan menjadi Perda.
"Ranperda ini lebih disebabkan karena telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu untuk disesuaikan melalui penetapan peraturan daerah perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian kendaraan bermotor," ujar Nayodo.
Melalui uji publik itu, Nayodo berharap bisa mendapatkan saran dan masukan yang konstruktif sebahai bahan dalam rangka meningkatkan kualitas Ranperda itu sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Hadir pada kegiatan itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Anggota DPRD, Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.(*)
TInggalkan Komentar