KLIKSULUT.COM - KOTAMOBAGU – Walikota Tatong Bara akan mengeluarkan Perwaturan Walikota
 (Perwako) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi pada tahun 2018
 mendatang. Hal itu dimaksudkan agar semua bayi bisa mendapatkan hak ASI.
 
 Menurut walikota, setiap bayi berhak mendapatkan asupan ASI, karena akan
 sangat berpengaruh pada tumbuh kembang otak setiap bayi. “2018 draf Perwako
 akan saya tandatangani. Setiap ibu yang melahirkan harus menyusui dan
 setiap bayi berhak untuk itu. Ini juga imbauan dari Kementrian Kesehatan
 untuk menetapkan Perwako,” kata walikota, saat perayaan Hari Kesehatan
 Nasional (HKN) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), beberapa hari lalu.
 
 Lanjutnya, dari segi ekonomi ASI juga lebih menguntungkan dibandingkan susu
 instan. “Coba bayangkan ada orang tua yang memiliki daya beli rendah
 kemudian dipaksanakan harus membeli susu formula. Berapa yang harus mereka
 keluarkan,” ujarnya.
 
 Pada kesempatan itu, walikota juga dengan tegas melarang pemasangan iklan
 susu atau sejenisnya di setiap tempat pelayanan kesehatan seperti rumah
 sakit dan Puskesmas. “Stop iklan susu instan di rumah sakit dan Puskesmas.
 Ada perbedaan bayi yang disusui ASI dan susu instan,” tambahnya. *(*)*
TInggalkan Komentar