Mabes Polri diminta menindak tegas dua Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan melakukan penahanan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, kedua Pemimpin KPK nonaktif itu tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Jika beberapa kali Samad dan BW (Bambang Widjojanto) tidak kooperatif, Polri segera melakukan pemanggil paksa," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (1/3/2015).
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan secara cepat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
"Jika Samad dan BW mempersulit proses pemeriksaan, Polri jangan segan-segan untuk menahan keduanya. Jika keduanya memang tidak bersalah, pengadilan tentu akan membebaskannya dan nama baik keduanya bisa segera dipulihkan," tukasnya.
Pemeriksaan Abraham Samad di Mapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada Selasa, 24 Februari tidak bisa dituntaskan penyidik, karena Abraham Samad mendadak mengeluh sakit perut. Padalahl, dalam pemeriksaan itu penyidik baru meneyelesaikan 15 pertanyaan.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pihak Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.
Sementara itu, pada hari yang sama, Bambang Widjojanto dalam jadwal pemeriksaan di Mabes Polri, batal menjalani pemeriksaan dengan alasan ingin meminta klarifikasi Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti perihal penangkapannya yang dianggap menyalahi prosedur. Bambang Widjojanto juga meminta salinan BAP.
Batalnya pemeriksaan Bambang Widjojanto juga terjadi pada Jumat, 27 Februari 2015. Melalui kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasungkana, Bambang Widjojanto mengatakan dirinya sedang ada
agenda lain sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.
Batalnya pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto membuat pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan Agung yang semula dijadwalkan pada pekan ini menjadi mundur.
TInggalkan Komentar