KLIKSULUT, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menyerahkan asset kepada pemkab Bolmong Selatan (bolsel). Aset dimaksud berbentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta jaringan Irigasi dan jalan. Penyerahan itu dilakukan lewat penandatangan berita acara antara kedua pemerintah daerah yang digelar di Kabupaten Bolsel, Jumat (8/11) pekan lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang menandatangani berita acara penyerahan dan diterima Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy, serta disaksikan langsung Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid. Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, sejak mekar medio 2007 lalu, penyerahan asset kepada Pemkab Bolsel sudah empat kali dilakukan.
“Nilai aset telah diserahterimakan ke Pemkab Bolsel totalnya Rp 22.566.305.818,” kata Rio. Dia menjelaskan untuk nilai asset tanah totalnya Rp4.682.423.520, peralatan dan mesin Rp1.184.042.830, gedung dan bangunan Rp10.128.241.770 sedangkan jaringan irigasi dan jalan Rp6.571.597.698.
Sedangkan asset Bolmong yang belum diserahkan totalnya Rp37.309.264.130. Itu meliputi nilai asset tanah Rp1.473.354.500, peralatan dan mesin Rp7.576.461.147, gedung dan bangunan Rp3.543.666.548 dan jaringan irigasi dan jalan Rp 24.715.781.935. “Total nilai asset yang tidak diserahkan itu karena masih dalam inventarisir,” ungkapnya.
Empat tahap Pemkab Bolmong telah menyerahkan, asset ke Pemkab Bolsel. Penyerahan pada Mei 2015 dengan nilai asset sebesar Rp 3.593.692.000. April 2017, sebesar Rp10.797.725.308. Agusturs 2017 sebesar Rp7.972.849.490 dan kempat pada November 2019 dengan nilai asset berjumlah Rp202.039.020. “Untuk nilai aset Rp202.039.020, asset berbentuk tujuh bidang tanah dan 5 unit bangunan,” sambungnya.
Rio menambahkan, nilai total aset yang akan diserahkan ke Pemkab Bolsel (Dasar Keputusan Bupati Bolmong No 156 Tahun 2012 tentangg penghapusan barang milik Pemda Bolmong yang akan diserahkan kepada Pemkab Bolsel. Namun untuk aset yang tidak dapat diserahterimakan telah dilakukan penandatanganan Surat Keterangan/Pernyataan yang ditandatangani kedua Sekda. Sehingga untuk aset dimaksud selanjutnya (terkait dengan penghapusan) menjadi kewenangan pemda Bolmong untuk diproses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
TInggalkan Komentar