Tahlis Gallang
 
 BOLMONG---Sudah menjadi rahasia umum, tempat hiburan malam kerap di
 sambangi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), jika sedang melakukan tugas luar
 (TL). Tapi itu tidak terjadi bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
 (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Pasalnya, untuk melaksanakan TL, para
 PNS lebih dulu melakukan konsultasi atau meminta ijin ke Sekretaris Daerah
 (Sekda) Bolmong. “Untuk sekarang ini, PNS yang melakukan TL dibatasi. Itu
 pun kalau ada TL lebih prioritas dan memang harus,” kata Sekda Bolmong,
 Tahlis Gallang. Memang tugas luar kata Tahlis, bagian dari program kerja
 Pemkab untuk bisa berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dari
 segi pembangunan infrastruktur daerah. “Sampai saat ini belum ada laporan
 seperti itu. Karena PNS yang melakukan TL diberikan waktu sesuai dengan jam
 dan bobot kerja bahkan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sudah
 beda dengan dulu. Untuk sekarang ini TL ada batasannya. Tapi jika ada
 demikian tentu ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya.
 
 Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan karier BKPP, Aldy Pudul
 mengatakan, sesuai dengan peraturan dan undang-undang disiplin ASN tidak
 boleh menyambangi hiburan malam (Diskotik) bagi ASN yang sedang tugas luar
 (TL). Apalagi sekarang ini ungkap Aldy, pemkab Bolmong mulai menegakan
 disiplin ASN. “ Iya, sebenarnya tidak masalah. Asal lepas dari tugas
 kedinasan dan bukan jam kerja kantor. Tapi, kalau dalam tugas itu tidak
 boleh.  Konsekuensinya berat jika ASN masuk Diskotik saat sedang dalam masa
 tugas pekerjaan,” katanya. Tambahnya, sebagai aparatur  negara tentu
 mempunyai batasan-batasan dalam melakukan segala aktifitas. Sebab, tugas
 ASN yakni bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dan bertanggung  jawab
 dalam pekerjaaan. “ Sampai saat ini belum ada laporan ASN masuk diskotik
 saat sedang TL. Biasanya mereka hanya mengambil waktu saja untuk pergi ke
 pusat perbelanjaan dimana ASN tersebut melakukan TL,” tuturnya.(*)
TInggalkan Komentar