Foto Irianto Mokoginta
KLIKSULUT, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) meminta Partai Politik (Parpol) peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019 dan 2019-2024, untuk segera mengajukan proposal pencairan dana Bantuan Politik (Banpol). Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol, Irianto Mokoginta.
Menurutnya, proposal pencairan Banpol menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap Parpol. “Prosesnya membutuhkan waktu, sehingga itu kita harap agar partai politik bisa segera mengajukan pencairannya,” katanya.
Hingga Kamis (7/11), baru ada empat Parpol yang mengajukan permintaan pencairan Banpol, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar dan Demokrat. “Proposal yang diajukan empat Parpol itu masih akan kita verifikasi lagi, mulai dari SK kepengurusan yang dilegalisir dan lainnya,” ujarnya.
Pencairan Banpol dilakukan dua tahap. Tahapan pertama diterima delapan Parpol peraih kursi di DPRD Kota Kotamobagu periode 2014-2019, yakni PAN, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Hanura, PKS, Gerindra dan Demokrat. Banpol yang akan diterima delapan Parpol tersebut sebesar Rp400.467.733. Sedangkan untuk tahap II akan diterima PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Hanura, PKB, Demokrat, Gerindra, PKS, PPP dan PAN. 10 Parpol itu akan menerima Rp226.840.966. “Banpol yang diterima tiap Parpol disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing Parpol. Satu suara harganya 7.900,” jelasnya. (*)
TInggalkan Komentar