Asus
Honda PCX Dipindahtangankan, Sulindah Kini Terlapor
              foto : pelapor di SPKT Polresta Manado
 
KLIKSULUT, MANADO - Supervisor FIF Groub Rabani Patty (30), Warga Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara menyambangi Polresta Manado, Rabu (30/10) sekitar 17.30 Wita. Disana ia melaporkan kasus Undang-undang Fidusia yang diduga di lakukan pelaku berinisial SH alias Sulindah (34) warga Kelurahan Titiwungan Utara Lingkungan l Kecamatan Sario. 
 
Kejadian tersebut, terjadi sejak tanggal 30 Agustus 2019 lalu di jalan Samrat No 6, lebih tepatnya di Kantor FIF Groub.
Dari informasi yang dirangkum, pelapor selaku supervisor di FIF Groub merasa sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan pelaku SH alias Sulindah warga Kelurahan Titiwungen Utara Kecamatan Sario. 
 
Dimana, awalnya terlapor yang masih punya ikatan kontrak kredit kendaraan bermotor merek Honda PCX dengan nomor polisi DB 4201 MU, Warna Hitam yang sudah melakukan penyetoran angsuran ke 1 kali, lalu pada penyetoran ke 2, telah mengalihkan sepeda motor kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak FIF Grub Manado. Akibat kejadian tersebut, pihak FIF Grub mengalami kerugian sebesar Rp 39.748.000 Juta.
 
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar