Asus
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Postingan Hoax di Facebook
 
KLIKSULUT, Minahasa - Postingan di Facebook (FB), diduga bohong  atau hoax ,dilakukan CL alias Uli (22), yang sudah diamankan Tim Resmob Polres Minahasa dirumahnya, Selasa (07/04/ 2020) sekitar pukul 23.00 WITA.
 
Postinyan hoax ini, ikut menyeret dua orang saksi, NT alias Nov (48), barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan SH alias Ses (47), barang 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F3 warna putih, keduanya warga Tondano.
 
Informasi dirangkum, kedua saksi ini dimintai keterangan, pada hari Rabu (08/04/2020) sekitar pukul 08.00 Wita.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi, dari hasil pemeriksaan didapat keterangan bahwa saksi Nov menerima info via masengger yang dikirimkan oleh saksi Ses.
 
Sementara saksi Ses meneriman pesan terebut dari seseorang, dimana pada hari Selasa, 07 April 2020 sekitar pukul 19.14 wita, saksi Nov mengirimkan pesan tersebut kepada pelaku ULi kemudian di posting melalui akun Facebook (FB) miliknya.
 
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan peran kedua saksi, dimana Saksi Nov, meneruskan pesan yang diterima dari saksi Ses via masengger.
 
Sementara itu peran saksi Ses, meneruskan pesan yang diterima dari laki-laki seseorang lewat masengger.
 
Saat ini pelaku dan saksi-saksi serta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa dan menjalani pemeriksaan.
 
"Sudah dibuatkan Laporan Polisi Model A, dengan laporan polisi : LP/106/IV/2020/Res Minahasa, Tanggal 08 April 2020," tandas Sugeng.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar