Nampak Sekda Bolmong, Tahlis Gallang saat menandatangani perjanjian
 kinerja dihadapan Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, di kantor Bupati
 Bolmong, Kamis (14/12).
 
 BOLMONG---Sebanyak 48 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
 Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani perjanjian kinerja dihadapan
 Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow. Acara yang digelar di kantor Bupati
 Bolmong, Kamis (14/12) kemarin ini meliputi 32 pimpinan SKPD, 15 Camat dan
 Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang. Menurut Bupati Yasti, tujuan
 penandatanganan perjanjian kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata
 komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas,
 akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolok ukur
 kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. “Juga sebagai dasar
 penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran
 organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” kata Yasti.
 Di sisi lain, lanjutnya, ini juga bertujuan sebagai dasar bagi pemberi
 amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan
 dan kemajuan kinerja penerima amanah. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran
 kinerja pegawai. “Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya perjanjian
 kinerja pada hari ini, saya mintakan untuk melaksanakan dan menindaklanjuti
 dengan penuh tanggunjawab,” sahut Yasti.
 
 Lebih lanjut, top eksekutif Pemkab Bolmong ini menjelaskan, penerapan
 perjanjian kinerja ini bersarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
 Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang
 petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review
 atas laporan kinerja instansi pemerintah. Yang menyebutkan bahwa,
 perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari
 pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih
 rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan
 indikator kinerja. “Melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen
 penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas
 kinerja terukur, tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta
 sumber daya tersedia,” jelasnya.
 
 Kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan
 atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja atau *out come*
 yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
 
 “Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup *out come*
 yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud
 kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” tandas Yasti.(*)
TInggalkan Komentar