Asus
 Penyaluran PIP Akan Diawasi Sangadi

KLIKSULUT, BOLSEL –Pemegang Kartu Keluarga Sejahtrera (KKS), PKH, dan disabilitas, Sangadi, diminta turut serta dalam mengawasi proses penyaluran, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa miskin, rentan miskin. Hal ini bagian dari upaya pemerintah kabupaten (Pemkab) mendorong peningkatan sektor pendidikan dan, masih menjadi fokus pemerintah daerah, ujar Rante Hattani, kemarin.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rante Hattani, “Sebetulnya ini bukan mengawasi atau memata-matai kinerja Kepala sekolah, tujuan pengawasan ini, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran PIP.

 Rasanya tidak masalah ketika ada sangadi yang mendatangi Kepsek dan menanyakan apakah PIP sudah disalurkan atau belum, karena memang untuk penyaluran bantuan ini diminta harus transparan dan sesuai mekanisme penyaluran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. 

 Ditambahkan, penyaluran program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini harus dipahami oleh para Kepsek, orang tua wali murid, sangadi. “Meskipun Di Bolsel hingga saat ini,belum ada laporan atas kejanggalan penyaluran dana PIP, namun sangadi harus turut mengawasi, begitu juga orang tua. Harus diingat, PIP ini diserahkan kepada siswa dalam bentuk uang untuk dibelanjakan keperluan sekolah seperti seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam penggunaan dana PIP,” ujarnya 

 Sementara itu, untuk penyaluran PIP disampaikan Rante, dilakukan secara bertahap. Untuk SD Rp 450 pertahun,dan SMP Rp 750 pertahun. “Bagi siswa kelas 6 penyalurannya tinggal 225 ribu karena nanti akan mendapatkan lagi ketika sudah duduk dibangku SMP, demikian halnya untuk, peserta didik SMP kelas 9, mereka hanya menerima 375 ribu, setengah dari jumlah yang akan diterima setiap tahun. Jadi dana PIP ini bawaan, selama siswa tersebut masih menggunakan KIP maka dia wajib menerima dana PIP,” terangnya.

 Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PIP Pasal 4, ada beberapa kriteria sasaran PIP. “Yang pertama, anak dari keluarga pemegang kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera (KKS), anak dari keluarga PKH, Berstatus yatim piatu, piatu, dan yatim, siswa Drop Out atau putus sekolah, anak terdampak ekonomi akibat bencana alam, dan anak dari keluarga miskin, dan rentan miskin,”ungkapnya. 

“Ini salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo, oleh karena itu kepada seluruh kepala sekolah, sangadi dan orang tua, mari bersama-sama kita berikan pendidikan yang layak bagi anak-anak kita, dengan terus mengawasi dan menjalankan PIP sesuai aturan yang ada,” semoga penyaluran dana PIP Di Bolsel berjalan sesuai mekanisme tanpa keluhan dari masyarakat, jelasnya

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar