Asus
Gugat SK Walikota,Keintjem Yakin Keadilan Ditegakkan
KLIKSULUT, MANADO -  Sidang lanjutan,terkait gugatan penerbitan keputusan Walikota Manado nomor 42/KEP/B.04/BKD/2019,terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (19/09/2019).
 
Kali ini sidang yang mengagendakan, keterangan saksi dan juga ahli.
Sebagai penggugat, mantan Direktur Utama PD Pasar, Alfrets Ferry Keintjem menghadirkan saksi fakta yakni Rafles Lihawa dan Abdul Rojak Lihawa.
 
Selanjutnya,kedua saksi ini disumpah menurut agama yang dianut yaitu Islam.
Rafles Lihawa,mantan karyawan PD Pasar mengatakan bahwa saat kepemimpinan Keintjem pasar sudah tertata.
 
"Akses ke dalam pasar yang tadinya berlumpur atau becek,langsung ditindaklanjuti dengan memasang paving,"jelasnya.
 
Demikian halnya yang diutarakan Abdul Rojak,bahwa semenjak pak Keintjem menjadi Dirut,kesejateraan karyawan dan keluarga  diperhatikan.
 
"Saya mengalaminya,saat saya diikutsertakan dalam BPJS,dan selang beberapa bulan kemudian saya menjalani operasi jantung, puji syukur saya terbantu,"ungkapnya.
 
Eugenius Paransi SH.MH,ahli yang dihadirkan dalam pernyataannya terkait BUMD,pengangkatan Direksi harus dibuat seleksi oleh tim independen atau profesional.
 
"Harus ada fit and proper test,
memiliki ijazah strata 1,memiliki pengalaman minimal 5 tahun,dan tidak sedang menjalani sidang di pengadilan,"ujarnya.
 
Sementara itu,Semmy Mananoma,SH kuasa hukum Pemkot Manado menjelaskan bahwa,terkait pemberhentian saudara Alfrets Ferry Keintjem dkk sudah sesuai mekanisme yang ada.
 
Keintjem,dalam  keterangannya menjelaskan pemberhentian dirinya dinilai sepihak dan Keputusan pemberhentian tersebut juga seperti yang tertuang dalam gugatan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya hanya ingin agar keadilan ditegakkan dan melalui gugatan ini akan ada edukasi didalamnya,sehingga ada kepastian hukum,"pungkasnya.(tim)
 
 
 
 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar