Tahlis Gallang
 
KLIKSULUT.COM, BOLMONG – Rumor soal ada bargaining dibalik kisruh penandatangan dokumen
 APBD 2018 dibenarkan pesonil komisi I Dekab Mohammad Syahrudin Mokoagow.
 Politisi PKS ini mengungkapkan, ada usulan ketua dewan yang tidak bisa
 dianggarkan di APBD 2018. ”Ketua DPRD mengusulkan pergantian mobil
 dinasnya, tapi tidak ada di Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Dewan
 (setwan) tahun 2018. Itu tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” kata
 Mokoagow melalui selulernya, Jumat (1/12).
 
 Kepada wartawan, Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang juga ketua Tim Anggaran
 Pemerintah Daerah (TAPD) angkat bicara. Menurutnya, angka pendapatan,
 belanja dan defisit yang ada pada saat paripurna penetapan APBD 2018,
 sesuai dengan Nota Keuangan yang disampaikan oleh eksekutif pada Rapat
 Paripurna DPRD pembicaraan Tingkat I APBD 2018, yang dipimpin langsung oleh
 Ketua DPRD Bolmong. ”Angka tersebut juga telah sesuai dengan nota
 kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat penandatanganan
 Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)
 menjadi KUA PPA 2018,” kata Sekda.
 
 Ia menambahkan, sebelum penandatanganan kesepakatan KUA PPA, ada pembahasan
 antara Banggar dan TAPD, di dalam pembahasan tersebut ada beberapa
 rekomendasi Banggar yang kemudian ditindaklanjuti oleh eksekutif, yakni
 Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditambah sesuai dengan Nilai Kendaraan Pemda
 yang akan dilelang, ada kegiatan peningkatan jalan di Kecamatan Lolayan
 yang dipending karena belum prioritas, DAK dukungan Layanan Kesehatan
 sebesar kurang lebih Rp 31 M diminta untuk dirinci dan disesuaikan sumber
 dan besaran anggarannya.
 
 Penyesuaian hasil rekomendasi Banggar tersebut yang kemudian mempengaruhi
 perubahan pendapatan, belanja dan defisit. Tapi proses ini sudah disepakati
 pada saat penetapan KUA PPA 2018 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.
 Tahlis yang juga mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini mengakui, memang
 ada permintaan Ketua DPRD yang tidak dapat disetujui oleh pihak eksekutif,
 yaitu pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 untuk pimpinan DPRD. Pihak eksekutif
 tidak menyetujui permintaan ketua DPRD, karena Pengadaan Kendaraan Dinas
 bagi pimpinan DPRD tidak ada dalam Rencana Kerja (Renja) Setwan tahun 2018.
 ”Berdasarkan Renstra Setwan 2017-2022, nanti akan dianggarkan pada Tahun
 2019 kepada Pimpinam DPRD yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu legislatif
 Tahun 2019,” pungkas Sekda.
 
 Sebelumnya, ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat dokumen KUA
 PPAS yang ditandatanganinya, ada perbedaan angka yang signifikan antara KUA
 PPAS dan Ranperda APBD yang sudah diparipurnakan oleh teman-teman yang
 membahasnya. “Angka defisitnya yang berubah drastis. Nah, saya yang tidak
 terlibat dalam proses pembahasan tidak mau ambil resiko kenapa itu terjadi
 perubahan. Lagian, ada satu fraksi juga yang menolak paripurna karena
 merasa tidak dilibatkan dalam proses itu,” katanya.(*)
TInggalkan Komentar