KLIKSULUT, KOTAMOBAGU – 223 Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen. Pasalnya, para ASN itu didapati melanggar disiplin berdasarkan hasil evaluasi yang diakumulasi selang bulan Juli lalu. Temuan pelanggaran itu meliputi ketidakhadiran di kantor, tidak ikut apel pagi dan sore, serta penggunaan pakaian dinas yang tidak sesuai.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, mengatakan ASN disanksi itu adalah yang didapati melanggar disiplin saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan mulai tanggal 4, 16, 17, 18, 24, 25, 29 dan 30 Juli. “Saat sidak itu kita dapati banyak yang tidak ada di kantor, kemudian ada yang datang tapi berpakaian tidak sesuai. Totalnya ada 223 pegawai yang disanksi,” kata Sahaya.
Pemberian sanksi bagi ASN itu menurutnya berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai. “Kita selalu memperingatkan bahwa disiplin harus terus ditingkatkan. Sebab bagi yang melanggar, tentu ada sanksinya. Untuk TPP yang dipotong ini adalah TPP Juli sebesar 20 persen,” ujarnya.
Ditambahkannya, penegakkan disiplin akan terus dilakukan. Hal itu dimaksudkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) bisa disiplin. Selain BKPP, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, juga rutin turun ke tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengecehk kehadiran pegawai, terutama saat jam kerja. “Kita terus mengawasi. Selain mengevaluasi kehadiran pada apel pagi dan sore, akan ada juga inspeksi di tiap SKPD yang dilakukan kapan saja tanpa ada pemberitahuan. Yang kedapatan melanggar, tentu ada sanksinya,” tambahnya. (*)
TInggalkan Komentar