KLIKSULUT, KOTAMOBAGU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang kedapatan bolos kerja saat inspeksi mendadak (sidak) Wakil Wali Kota (Wawali), Nayodo Koerniawan, siap-siap menerima sanksi. Nama-nama PNS maupun THL itu sudah ada di meja Wawali dan tinggal diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Nama-nama mereka sudah saya terima, dan itu akan ditindaklanjuti di BKPP,” kata Wawali, kemarin. Ia menegaskan, ada sanksi bagi PNS kedapatan bolos kerja. Sanksinya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Untuk PNS dipotong TPP. Kalau THL, akan dilihat kalau sudah melanggar sesuai ketentuan maka bisa saja diberhentikan,” tegasnya.
Disisi lain, Wawali mengingatkan semua PNS maupun THL untuk terus meningkatkan disiplin. “Kita digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Jangan sampai sampai mengabaikan hal-hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita. Kita memiliki aturan yang wajib ditaati,” pintanya.
Pekan ini, Wawali dua kali melakukan sidak di sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Senin (5/8), Wawali sidak di Kantor Bappeda, Kesbangpol, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Dukcapil dan Dinas PRKP. Sedangkan Rabu (7/8), sidak dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur, serta sejumlah kantor kelurahan.
“Selain untuk mengecek kehadiran pegawai di kantor, ini juga untuk menyerap aspirasi agar apa yang menjadi kendala selama ini bisa diketahui,” ujar Wawali. Sebelumnya, Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, juga memastikan PNS yang kedapatan bolos kerja akan disanksi sesuai ketentuan. “Pasti ada sanksinya. Apalagi yang menemukan langsung ada pak wakil (Wawali). Sanksi tentu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mereka,” sebut Sahaya. (*)
TInggalkan Komentar