Foto: Pelaksanaan sosialisasi oleh Kemenkominfo melalui Direktorat layanan aplikasi informatika pemerintahan.
BOLMONG—Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), menuju Smart Government, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (19/03) kemarin, mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis sistem nama domain dan web yang diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Direktorat layanan aplikasi informatika pemerintahan, di Gedung Pusat Teknologi Informasi Komunikasi (PUSTIKNAS), Ciputat, Tangerang Selatan. Keikutsertaan Diskominfo Bolmong tersebut, berdasarkan surat nomor 153/DJAI.3/AI01.04/02/2019. Kepala Diskominfo Bolmong, Parman Ginano, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e-Government, Marief Mokodompit mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang register nama domain instansi penyelenggara daerah dan Peraturan Menteri Kominfo tentang pengelolaan portal dan situs web instansi.
“Penyelenggara Negara sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Semerintahan Berbasis Elektornik (SPBE). Adapun materi lainnya yakni instalasi, pengelolaan DNS server, CMS yang dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 19 Maret 2019,” kata Marief, kemarin. Sementara itu dalam pelaksanaannya, lanjutnya, terbatas di ikuti oleh 50 peserta perwakilan Diskominfo Kabupaten/Kota Se Indonesia dan dibuka langsung oleh Direktur e-Government melalui Kasubag layanan aplikasi pemerintah daerah, DR Hasyim Gautama CISM ISMS-LA.
“Selain itu dalam rangka singkronisasi pengintegrasian Satu data terpusat, Diskominfo juga mengikuti Penyusunan format forum kominfo nasional serta bimtek satu data pemerintah dan bimtek keamanan jaringan intra pemerintah di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur mulai Rabu 20 hingga 22 Maret 2019 yang dikuti satu perwakilan Diskominfo yakni, Kepala Seksi Infrastruktur Abdillah Umbola,” ungkapnya. Ia menjelaskan, kedua agenda tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Setiap pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat komunikasi antar Diskominfo, serta adanya kewajiban untuk mengintegrasikan data dan mengamankan jaringan intra pemerintah. “Dalam kegiatan tersebut juga langsung di uji coba dengan mengintegrasikan Database Kepegawaian Kab/Kota, serta data pendukung lainnya bagi daerah yang sudah menerapkan e-Planning dan e-Budgeting,” pungkasnya.(*)
TInggalkan Komentar