foto: Sekkot bersama pejabat Pemprov Sulut dan kepala daerah di Sulut usai mengikuti Rakot KemenPAN-RB.
MANADO—Guna mengetahui mekanisme dan rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1 2019, Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Micler Lakat SH MH bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan, Corry Tendean mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Swiss Bell Hotel- Harbour Bay Batam, Rabu (23/1) kemarin.
Rakor tersebut terkait manajemen P3K yang digagas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Nantinya pemerintah akan melakukan rekrutmen P3K pada tahun 2019,” ujar Sekkot mengutip sambutan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.
Pada tahap pertama, kata Pak Menteri dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. “Tahap kedua, rekrutmen P3K untuk formasi umum. Proses rekrutmen dan seleksi P3K rencananya dimulai bulan Februari 2019," ujarnya.
MenPAN-RB menjelaskan rekrutmen bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. "Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ’memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air," bebernya.
Menteri juga menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya. "Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," kuncinya.
Sementara pengadaan P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan pengadaan P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, gubernur serta bupati walikota se-Indonesia.(*)
TInggalkan Komentar