foto: Pemkot akan mengefisiensi tenaga kontrak di semua SKPD. Tampak para tenaga kontrak saat apel di Lapangan Boki Hotinimbang, beberapa waktu lalu.
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengefisiensi Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada ditiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-KK/09/1/2019 perihal efisiensi THL tahun 2019.
Dalam surat edaran itu, setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera mengajukan kebutuhan dengan prinsip efisiensi, serta tidak lagi mengusulkan tenaga harian lepas yang menangani pelayanan administrasi. Selain itu, tiap SKPD juga dibatasi jumlah pengantar surat serta penjemput tamu (front office), yakni masing-masing 1 orang.
Kemudian untuk Dinas Pendidikan diminta untuk mengurangi jumlah guru kontrak mengingat pada rekrutmen CPNS tahun 2018 banyak mengakomodir tenaga guru sehingga telah menutupi kebutuhan guru di Kota Kotamobagu. Demikian juga dengan Dinas Kesehatan, pada penerimaan CPNS tahun 2018 banyak mengakomodir tenaga kesehatan dari berbagai formasi, seperti apoteker, asisten apoteker terampil, bidan ahli pertama, bidan terampil, dokter umum, dokter gigi, serta perawat terampil.
‘Badai’ efisien THL tak hanya menyasar mereka yang mengabdi di SKPD, tapi juga berlaku bagi para petugas kebersihan, petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP serta tukang taman. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan diminta mengefisiensi petugas secara proporsional. Sedangkan untuk Satpol PP diminta untuk merinci tugas 4 orang provost, 4 rang Danru, operasional 33 orang, piket 36 orang dan cleaning service 1 orang.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), juga diminta agar pekerjaan tukang rumput dan perawat pembersih taman kota agar tidak digaji lagi setiap bulan, melainkan dibayar per hari kerja atau harian.
“Demikian halnya dengan SKPD lain agar dapat mencantumkan pekerjaan maupun tempat THL itu ditugaskan,” kata Sekretaris Daerah, Adnan Massinae, melalui surat edaran itu.
Usulan THL disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tatong Bara untuk mendapatkan persetujuan. “Setelah mendapat persetujuan wali kota, akan disampaikan ke BKPP sebagai dasar surat keputusan,” tambah Adnan.
Sementara itu, Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, mengungkapkan efisiensi THL itu berlaku untuk semua SKPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Kita evaluasi sesuai kebutuhan di tiap SKPD,” ungkapnya.
Dijelaskannya, THL yang ada saat ini berjumlah lebih dari 1200 orang berdasarkan evaluai tahun 2018. Jumlah tersebut dinilai cukup banyak dibandingkan dengan beban pekerjaan yang ada.
“400 orang tenaga kontrak yang dirumahkan yang akan kita evaluasi. Yang akan diangkat kembali adalah mereka yang tidak bersentuhan dengan administrasi, tapi hanya cleaning service, tukang sapu dan sebagainya. Untuk jumlahnya nanti disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya. (*)
TInggalkan Komentar