Asus
Legislatif dan Eksekutif Setujui Perda APBD 2019

foto: Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana dan Pimpinan DPRD Sangihe saat melakukan penandatanganan APBD 2019.

 

SANGIHE— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019, akhirnya disetujui bersama oleh anggota legislatif dan eksekutif pada Rabu (28/11) malam, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu tertuang dalam berita acara persetujuan dalam rapat paripurna di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe, yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana dan Pimpinan DPRD Sangihe.

Bupati Jabes Ezar Gaghana dalam pendapat akhir kepala daerah pada rapat paripurna pendatangan persetujuan Ranperda Menjadi Perda mengatakan, mengapresiasi Sinergitas eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan Ranperda APBD tahun 2019 boleh tuntas demi pembangunan daerah."Ini wujud kerja sama yang baik, dengan tujuan dan harapan bersama melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing – masing, demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sangihe nanti," ungkap Bupati.

Menurut Gaghana, Apa yang menjadi koreksi dan masukan dari tiap fraksi akan menjadi perhatian dari eksekutif. "Sebagaimana dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan masing - masing juru bicara, semua kritik dan masukan akan dijadikan salah satu pijakan dalam membangun Sangihe,"ujarnya.

Diketahui, pada APBD 2019, disepakati untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 711.291.356.636.00 (Tujuh Ratus Sebelas Miliar, Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribuh, Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah). Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain - lain ditargetkan sebesar Rp 56.940.080.883,00. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak serta Dana Alokasi Umum sebesar Rp 535.332.945.000,00 dan pendapatan lain - lain sebesar Rp 119.018.330.752,00. Belanja dianggarkan sebesar Rp 900.041.356.635,00 (Sembilan Ratus Milyar, Empat Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah). Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan lain - lain serta belanja tidak terduga dianggarkan sebesar 558.735.911.016. Sementara belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal dianggarkan sebesar 341.305.445.619.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar