foto: Novelius Tampai saat menerima SK Jabatan baru, diberikan Sekda Edwin Roring.
SANGIHE-- Setelah sekian lama menjadi Pejabat Sementara (Pjs) direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sangihe. Novilius Tampi akhirnya resmi menjabat Direktur PDAM Sangihe. Jabatan ini berdasarkan, Surat Keputusan (SK) nomor 233/539 tanggal 9 November 2018 tentang pengangkatan Pjs direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai direktur PDAM Kabupten Kepulauan Sangihe. Dan diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring, Rabu (27/11) kemarin, diruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Sangihe Yohanis Pilat kepada harian ini, membenarkan adanya pemberian SK Direktur PDAM. Menurut Pilat, Pengangkatan Tampi dari Pjs direktur menjadi direktur sesuai regulasi yang ada. "Dasar pengangkatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 1 poin 14, kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum yang selanjutnya disingkat KPM adalah organisasi perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas. Pasal 56, direksi pada perusahaan umum daerah diangkat oleh KPM dan direksi pada perusahaan perseroan daerah diangkat RUPS. Serta pasal 57, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat," kata Pilat.
Lanjut Pilat, tidak hanya itu saja, ada Permendagri yang menjadi dasar pengamatan ini. "Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, dimana pasal 3 ayat 1 mengamanatkan direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul dewan pengawas," kata Pilat. Dirinya menambahkan, kinerja Tampi selama menjadi Pjs dinilai mampu meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga ini juga salah satu barometer untuk pengangkatannya. "Saudara Tampi sudah beberapa kali dipercayakan untuk jabatan ini dengan capaian positif, sehingga yang bersangkutan perlu diberi kesempatan dalam kapasitas definitif, karena dianggap telah memahami kondisi manejemen perusahaan serta kemampuan dan keterampilanya dalam memajukan perusahaan," sebut mantan sekretaris Kominfo ini.(*)
TInggalkan Komentar