foto: Indomaret dan Alfa Mart lebih memilih produk unggulan daerah lain dibandingkan produk unggulan Kota Kotamobagu sebagai bahan jualan. Tampak produk kacang kemasan yang dijual Indomaret Kotobangon yang berasal dari daerah lain.
KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) sedang giat-giatnya mempromosikan berbagai produk unggulan daerah, seperti kacang goyang, gula semut, kopi dan sebagainya. Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk mengajak para para pemilik toko maupun pihak Indomaret dan Alfa Mart untuk ikut memasarkan produk-produk tersebut.
Namun demikian, produk-produk unggulan daerah tersebut hanya terdapat beberapa supermarket saja. Sedangkan di Indomaret maupun Alfa Mart, tak terlihat satupun produk unggulan Kotamobagu yang dipajang sebagai barang dagangan. Dari pantauan, yang terlihat di pajangan justru hanya beberapa produk seperti kacang goyang dan kacang telur yang berasal dari daerah lain.
“Indomart dan Alfa Mart wajib mengakomodir produk-produk unggulan daerah. Yang hanya unggulan saja, seperti kacang goyang, kolombeng selay dan kopi. Jangan hanya di awal saja, tapi harus seterusnya. Nanti kita akan segera turun mengecek setiap Indomaret dan Alfa Mart. Mereka tidak boleh mengabaikan produk unggulan daerah kita,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Herman Aray.
Ia menegaskan, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas jika pada kenyataannya di lapangan Indomaret dan Alfa Mart tak menjual produk-produk unggulan daerah. “Kalau memang demikian, pasti ada sanksinya. Perpanjangan ijin usahanya akan kita pertimbangkan lagi,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, mengungkapkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SIUP) dari Indomaret dan Alfa Mart akan diperpanjang pertengahan tahun depan. Namun katanya, pihaknya siap memberi sanksi jika kedapatan kedua retail tersebut tak mengakomodir produk-produk unggulan daerah. “Kalau memang demikian, pasti ada sanksinya. Pertama kita beri SP1, kemudian SP2 dan SP3, dan selanjutnya penindakan,” ungkap Noval.
Pembina Petani Kopi, Badaria Mokoginta, mengaku sebelumnya kopi hasil olahan masyarakat Bilalang pernah di jual di Indomaret. Namun karena permintaan stok yang terbatas, sehingga pihaknya urung melanjutkan kerja sama dengan pihak Indomaret. “Dengan Indomaret memang sudah ada perjanjian, tapi stoknya dibatasi. Hanya enam kemasan saja yang bisa diambil. Itu yang jadi masalahnya. Dengan pembatasan itu tentu kami yang rugi. Sementara di toko-toko tidak begitu,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator Indomaret wilayah Kota Kotamobagu, Dedik, enggan berkomentar panjang lebar saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. “Itu bukan kewenangan saya. Langsung saja konfirmasi ke kantor pusat di Kairagi,” sebutnya, saat dihubungi via seluler, kemarin.(*)
TInggalkan Komentar