Asus
Persoalan PT KKP dan 75 Eks Karyawan Buntu

Foto : Pihak DPRD awal pekan baru-baru kembali melakukan pertemuan dengan antara PT KKP dan eks karyawan. Namun lagi-lagi tidak menemukan titik temu.

 

BOLSEL—Setelah sempat ditengahi oleh pihak DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), persoalan antara PT Kawanua Kahirupan Pantera (KKP) dengan 75 eks karyawan korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) belum juga menemukan solusi. Bahkan , menurut Andriawan Gonibala, salah satu mantan karyawan yang turut di PHK mengakui, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Kami semua telah sepakat siap menempuh jalur hukum sebagaimana yang disarankan DPRD lewat rekomendasi hasil mediasi yang telah dilakukan,”bebernya.

Andriawan mengaku, saat proses hukum berjalan nanti, pihaknya berharap ada pendampingan pemerintah daerah. "Besar harapan kita semua mendapat pendapingan dari pihak pemda, Disini kami hanya menuntut hak kami yang belum terpenuhi,"ujarnya.

Menanggapi rencana eks karyawan PT KKP tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolsel Agus Mooduto mengatakan cukup menghargai langkah yang akan ditempuh para eks karyawan. Tetapi menurutnya, permasalahan tersebut nantinya akan diselesaikan di Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). “LPPHI ini merupakan lembaga khusus yang menangani persoalan seperti ini.  Jadi apapun hasil yang diputuskan oleh lembaga ini nantinya harus diterima oleh kedua belah pihak,”tegasnya. Namun, untuk menindaklanjuti itu pihaknya kini masih menunggu tembusan rekomendasi DPRD"Sebab, sampai saat ini kami belum menerima tembusan rekomendasi itu," tuturnya.

Sekedar informasi, Puluhan eks karyawan tidak keberatan di-PHK. Hanya saja mereka mengklaim pesangon yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Mereka baru menerima pembayaran satu kali pesangon. Sementara menurut mereka perusahaan berkewajiban membayar dua kali pesangon. Sementara pihak perusahaan tetap ngotot bahwa pembayaran yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar