foto: Personil DPRD Manado saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Maluku Tenggara Barat, Selasa kemarin.
MANADO—DPRD Kota Manado, yang diwakili anggota dewan Syarifudin Saafa, Arthur Rahasia dan Roy Maramis, Selasa (27/11) kemarin menerima kunjungan kerja (kunker) dari anggota DPRD Maluku Tenggara Barat, Ketua Komisi A Simon S.J Liur dan Sekretaris Dewan Herman Lerebulan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengatakan kunker ini saling tukar informasi terkait dengan penyusunan peraturan daerah (Perda). “Ada hal penting dalam kunker DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yaitu tukar informasi terkait penyusunan Peraturan Daerah khususnya pada bagian hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” terangnya dan menambahkan kalau penyusunan Perda minuman keras juga menjadi tujuan DPRD Maluku Tengara Barat kunker di Kota Manado.
Sementara DPRD Manado diwakili personil Komisi A, Syarifudin Saafa mengatakan kalau DPRD Manado sedang melakukan penyusunan beberapa perda yang sementara digodok bersama dengan pihak eksekutif.
“DPRD Kota Manado melalui pansus, sedang melakukan pembahasan beberapa ranperda, termasuk ranperda Ketertiban Umum, didalamnya mengatur tentang larangan merokok, larangan minuman keras di tempat umum,” jelasnya. Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Meisye Wollah juga mengatakan kalau keberadaan minuman keras masih dalam pembahasan dengan DPRD Manado. “Soal Perda minuman keras belum ada di Kota Manado, renperdanya masih dibahas untuk menjadi Perda,” katanya.(*)
TInggalkan Komentar