Asus
Tingkatkan PAD, Pemkot Kotamobagu Rubah Regulasi Soal Retribusi Tempat Parkir Khusus

foto: Pemkot menggelar sosialisasi Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi tempat parkir khusus. Tampak sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja itu.

 

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai potensi yang dinilai bisa menjadi sumber pendapatan daerah terus dimaksimalkan, termasuk dari sektor retribusi tempat parkir khusus.

Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, mengatakan perlu ada penyesuaian dan perubahan terhadap retribusi tempat parkir khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2011  dengan berdasar pada kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini.

Perubahan Perda tersebut pada pasal 8 ayat 3 yang mengatur besaran tarif retribusi khusus serta aturan tambahan lainnya yang mengatur tentang pengelolaan parkir secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah PAD dari sektor tersebut.

“Dengan adanya perubahan dan penyesuaian ini, maka diharapkan dapat meningkatkan PAD kita dari sektor retribusi parkir,” kata Nayodo, saat membuka sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan LLAJ, Nayodo mengungkapkan perlu ada payung hukum sebagai dasar dalam mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi yang dapat diselenggarakan secara terpadu, aman, tertib, lancar dan efisien.

“Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan ini sejalan dengan amanat Pasal 12 Undang–undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimana penyelenggaraan LLAJ merupakan sub urusan pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan bidang perhubungan, Ranperda yang mengatur tentang system penyelenggaraan LLAJ ini juga mengedepankan asas manfaat, asas keadilan, asas kepentingan umum, asas keseimbangan, asas keterpaduan, asas transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan serta partisipatif,”  ungkap Nayodo. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar