FOTO: Pemkot menghadirkan KPK untuk sosialisasi pengendalian gratifikasi. Tampak kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor wali kota, kemarin.
KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi soal pengendalian gratifikasi. Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (19/2).
Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa Pemkot terus berupaya mencegah praktek gratifikasi. "Alhamdullilah sampai saat ini kami di Kotamobagu belum ada masalah atau persoalan yang menjadi tugas dan kewenangan KPK. Dan insyaallah sampai selamanya kita di Kotamobagu tidak akan berurusan dengan yang namanya KPK," kata Nayodo.
Dalam pengendalian gratifikasi, ia mengungkapkan Pemkot telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. “Kita harap melalui sosialisasi ini jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu terhindar atau tidak terjerumus ke jalan sesat dalam persoalan gratifikasi,” ungkap Nayodo.
Disisi lain, Nayodo mengingatkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhati-hati dan selalu menjauhi dari yang namanya gratifikasi. “Pesan saya kepada seluruh PNS untuk berhati-hati. Jangan sampai terlibat, karena institusi penegak hukum sangat serius untuk proses penegakan hukum di Indonesia.
Direktorat Gratifikasi, Maria Danastri, mengungkapkan praktek gratifikasi merupakan sebuah pemberian tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. “Gratifikasi ini beda dengan suap. Kalau gratifikasi tidak ada kesepakatan. Suap ada kesepakatan. Gratifikasi itu tidak langsung besar pemberiannya, tapi kecil dulu,” jelasnya.(*)
TInggalkan Komentar