KOTAMOBAGU—Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop dan UKM) terus mengawasi aktivitas jual beli di pasar. Selain soal kualitas dan harga barang dagangan, takaran juga menjadi salah satu fokus pengawasan. Untuk mengantisipasi selisih takaran antara pedagang dan konsumen, Disdagkop dan UKM akan melakukan tera ulang pada alat ukur, timbang dan takar. “Tera ulang ini harus dilakukan agar bisa memberi jaminan terhadap pedagang dan konsumen soal alat ukur, timbang dan takar,” kata Sekretaris Disdagkop dan UKM, Edo Mopobela.
Ia mengungkapkan, pihak sudah mengusulkan alat metrologi legal pada alat ukur, timbang dan takar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Dengan alat tersebut katanya bisa dipastikan ketepatan alat ukur, timbang dan takar sekaligus untuk mencegah potensi kerugian baik kepada pedagang maupun konsumen. “Alat ukur, timbang dan takar harus ditera ulang. Ini penting agar kedua pihak (pedagang dan konsumen) tidak ada yang rugikan,” ujarnya.
Disisi lain, ia mengimbau pedagang untuk memperhatikan kualitas barang dagangan termasuk takaran terhadap barang yang diperjualbelikan. “Kemudian bagi konsumen kita harap bisa teliti sebelum membeli barang dagangan. Perhatikan kualitas barang, masa kadaluarsa maupun takarannya,” imbaunya.(*)
TInggalkan Komentar