Asus
Hubungan PT KKP dan 75 Eks Karyawan Makin Memanas

Foto : Tampak situasi hearing DPRD antara PT KKP dan Eks Karyawan yang nyaris ricuh, kemarin.

 

BOLSEL—Setelah sempat difasilitasi oleh pihak DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui hearing. Persoalan antara pihak PT Kawanua Kahirupan Pantera dengan 75 eks karyawan belum juga menemui titik terang. Bahkan para buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) ini, mengancam memboitkot perusahaan.

Diduga, pemicu persoalan ini diakibatkan adanya perbedaan payung hukum yang menjadi pegangan kedua belah pihak. Sehingga, pembayaran pesangon menurut asumsi antara perusahaan dan eks karyawan terjadi perbedaan nominal yang cukup banyak.

Menurut, Direktur PT KKP Santje Mogie menjelaskan bahwa alasan mereka mem-PHK 75 karyawan karena sejak awal berdiri terus merugi sehingga tidak sanggup lagi bertahan jika tak mengambil langkah. "Total kerugian perusahaan kami sampai saat ini Rp107 Miliar," katanya.

Selanjutnya, Faisal Martadinata selaku Kepala Divisi SDM perusahaan mengatakan pihaknya telah memenuhi ketentuan terkait pembayaran pesangon. "Kami merujuk pada Undang undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 164 ayat 1. Yaitu pesangan sebesar satu kali, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dan uang penggantian hak,"jelasnya.

Sementara itu, menurut Humas PT KPP, Hendry Karimata dengan tegas menolak membayar pesangon tambahan para eks karyawan, saat pihak DPRD mencoba meminta kebijakan perusahaan. "Kami menolak Karena tetap pertemuan itu mengharuskan kami memenuhi tuntutan. perusahaan sudah tidak punya apa apa lagi. Sedangkan gaji november ini, kami tidak tau akan bayar bagaimana. Pemilik saham tidak mau lagi menyuntikkan dana,"ungkapnya.

Dilain pihak, juru bicara eks karyawan, Anriawan Gonibala saat dimintai tanggapannya mengaku, pihak perusahaan membayarkan pesangon tidak sesuai aturan. “Kami berpegang kepada Undang undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 164 ayat 3, yang intinya perusahaan wajib membayar dua kali pesangon. Jadi pesangon kami harus dibayar dua kali pesangon,”ujarnya.

Lanjut Andriawan, hal yang paling aneh, setelah mem-PHK karyawan, perusahaan malah mengangkat karyawan kontrak menjadi staf. “Karena dalam aturan jelas, apabila perusahaan sudah bangkrut, diwajibkan membayar sekali pesangon, apabila tidak mampu, karyawan berhak menjual sebagian aset perusahaan sebagai ganti rugi pesangon. Tetapi, kondisi saat ini, perusahaan yang melakukan rasionalisasi dengan mem-PHK 75 karyawan, malah tetap beroperasi. Maka dari itu, sesuai aturan yang menjadi pegangan kami, perusahaan wajib membayar dua kali hitungan pesangon,”cetusnya.

Hal senada juga disampaikan eks karyawan lainnya, Jonly Moha. "Kami Menerima di-PHK. Tapi perusahaan janhan menghindar dari kewajiban membayar hak karyawan. Kami minta jangan diulur. Sebab beban perusahaan akan bertambah jika tidak diselesaikan. Intinya tuntutan kami sesuai dengan aturan. Jangan kaburkan dengan surat pengunduran diri,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada hearing tersebut PT KKP menandatangani surat pernyataan, dimana pihaknya masih akan merundingkan selama seminggu ke manajemen atas tuntutan para karyawan.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar