foto: Suasana hearing yang nyaris ricuh di Kantor DPRD, kemarin.
BOLSEL—Hearing antara pihak perusahan PT Kawanua Kahirupan Pantera (KKP) dengan 75 eks karyawan yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di ruangan Paripurna DPRD, Rabu (14/11) kemarin berakhir ricuh.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdi Van Gobel didampingi beberapa anggota legislatif lainnya ini, awalnya berlangsung lancar. Namun setelah beberapa saat beradu argumen ditambah keterangan dari pihak perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan penyampaian sebelumnya memantik emosi para eks karyawan.
Suasana ruangan sontak mulai memanas, pihak keamanan yang berada di lokasi sempat kewalahan mengendalikan situasi. Beberapa mantan karyawan, berteriak, memukul meja, bahkan ada yang mencoba menghampiri perwakilan perusahaan dengan gaya kepalan tangan, beruntungnya dihalau oleh aparat pengamanan.
Menurut Ketua DPRD, Abdi Van Gobel, pada hearing tersebut sama sekali tidak menemukan titik temu, karena masing-masing mengaku memiliki dasar yang jelas. “Pihak karyawan mengaku sudah memenuhi kewajiban mereka dengan dalil ketentuan undang-undang ketenagakerjaan termasuk nominal pembayaran pesangon yang sudah sesuai untuk para karyawan yang telah di PHK. Sementara para mantan karyawan juga ngotot dengan dasar hukum yang mereka pegang. Mereka menuntut, pihak perusahaan memberikan tambahan pesangon, karena pesangon yang diberikan sebelumnya diduga tidak sesuai teknis penghitungan yang diamanatkan oleh aturan,”ungkapnya.
Meski demikian hasilnya, Ketua DPRD bersama anggotanya mengaku tetap mencoba mencari solusi terkait masalah ini. “Hearing ini memang sangat memanas karena dua belah pihak merasa benar. Kami hanya menyarankan kepada pihak perusahaan untuk memberi kebijakan dengan jalan memenuhi tuntutan para eks karyawan. Kami berikan waktu sampai hari rabu minggu depan untuk memberikan jawaban secara tertulis. Initinya, kami disini tidak berpihak kepada siapapun. Dalam hearing ini mencoba mencari solusi bersama yang tidak merugikan satu sama lain,”tukasnya.
Ditempat yang sama, Mantan Karyawan PT KKP Andriawan Gonibala menyampaikan, dalam aturan sangat jelas apabila perusahaan mengalami kebangkrutan dan dipastikan tidak beroperasi maka perusahaan bisa melakukan PHK dan wajib membayar pesangon satu kali hitungan. Namun apabila perusahaan mengalami pemerosotan dan melakukan PHK tetapi masih beroperasi, maka pesangon yang diberikan dua kali hitungan yang ada. “Jelas kondisi saat ini, meski perusahaan mengakui mengalami kerugian tetapi mereka masih tetap beroprasi. Tentu sebagai mantan karyawan yang di PHK tetap ingin menuntut hak kami,”tegasnya.
Lanjut Andriawan, pihaknya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, karena pesangon yang diberikan tidak sesuai. “Kami tak keberatan apabila di PHK. Asalkan hak-hak kami sebagai karyawan semua dipenuhi. Seperti sekarang ini, justru kami merasa dibodohi oleh pihak perusahaan, karena pesangon yang kami terima hanya 50 persen dari yang seharusnya,”ungkap Andriawan yang mengaku sudah delapan tahun mengabdi di PT KKP, sementara pesangon yang diterima hanya Rp30 juta saja.
Mewakili rekan-rekan senasibnya, Andriawan menegaskan, jika perusahaan tidak beritikad baik memenuhi hak-hak mereka. Para eks karyawan mengancam akan melakukan boikot kepada perusahaan termasuk menawan alat berat milik perusahaan. “Kami sebenarnya tak ingin bertindak sejauh ini apabila hak-hak kami diberikan. Kami berharap DPRD membantu mengfasilitasi kami,”tegasnya.
Terpisah Humas PT KKP, Hendry Karimata menyampaika, untuk memenuhi tuntutan para eks karyawan, pihaknya masih melakukan pertimbangan, karena apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. “Anggaran pembayaran pesangon yang kami keluarkan waktu itu sebanyak 1,3 Miliar. Untuk mengeluarkan dana tambahan tentu butuh pertimbangan yang matang, karena prosedur PHK yang kami jalankan sudah sesuai,”tegasnya.
Lanjut Henry, pihaknya sangat menghormati serta mengapresiasi pihak DPRD yang telah menengahi masalah ini, serta upaya yang dilakukan oleh mantan karyawan ketika meminta kejelasan atau mungkin belum puas atas kebijakan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan. “Terkait dengan pembayaran pesangon, PT KKP sudah melaksanakan sesuai undang-undang. Semua prosedur telah kita laksanakan termasuk penghitungan pesangon yang mereka terima. Penyerahan pesangon pun dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan disaksikan langsung oleh pihak Disnaker,”ujarnya.
Terkait dengan penandatanganan surat pengunduran diri, kata Hendry hal itu dilakukan untuk kepentingan karyawan sendiri bahkan sebelum pemberian pesangon, sudah disosialisasikan kepada mereka. “Surat pengunduran diri ini bertujuan untuk mereka ketika ingin melamar kerja di tempat lain, karena jika statusnya di PHK tentu kesannya agak serem. Surat pengunduran diri itu juga berguna ketika perusahaan kami mulai membaik, mereka tentu diberikan peluang untuk diterima kembali. Karena jika statusnya PHK, perusahaan mau tidak mau tidak dapat menerima mereka kembali. Surat pengunduran diri itu juga berguna, agar nama mereka tetap tercatat di system kami, jadi jika saat mereka pensiun, anak-anak mereka tentu lebih diprioritaskan oleh perusahaan,”pungkasnya.(*)
TInggalkan Komentar