KOTAMOBAGU – Proses pindah-datang penduduk dari satu daerah ke daerah lain harus mengantongi surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini diutarakan Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Irman Damopolii.
Menurutnya, warga yang pindah ke daerah lain atau datang berpindah ke Kota Kotamobagu harus mengurus surat pindah dari daerah setempat. Hal itu penting dilakukan demi tertibnya administrasi kependudukan. “Misalnya ada warga dari luar daerah yang datang dan tinggal di Kota Kotamobagu, harus datang melapor ke sini. Kemudian harus ada surat pindah dari daerah asalnya,” katanya.
Dari catatan Dinas Dukcapil, sejak Januari hingga September tahun ini ada 872 warga Kota Kotamobagu yang pindah ke daerah lain. Ada berbagai alasan sehingga para warga itu memilih meninggalkan Kota Kotamobagu. “Alasan mereka pindah karena bekerja di daerah lain. Kemudian ada juga yang ikut suami atau istri,” Kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Ruslan Adiwijaya Malah.
Selain pindah ke daerah lain, ada banyak juga warga yang datang tinggal dan menetap di Kota Kotamobagu. Sejak Januari hingga September, tercatat ada 930 warga dari luar daerah yang hingga kini sudah menetap di Kota Kotamobagu. “Paling dominan warga pendatang itu berasal dari Pulau Jawa. Alasan mereka ke sini untuk berdagang. Rata-rata mereka tinggal di Gogagoman dan Mogolaing,” ujarnya.
Disisi lain, ia mengimbau pemerintah desa dan kelurahan untuk proaktif mendatang warganya di wilayah masing. “Setiap warga yang datang harus didata. Begitu juga jika ada warga di desa dan kelurahan masing-masing yang memilih pindah ke daerah lain. Pendataan itu penting dilakukan,” imbaunya.(*)
TInggalkan Komentar