Asus

MANADO—Menyambut Natal dan Tahun Baru 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado menggelar sosialisasi Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang melakukan tera dan tera ulang terhadap alat UTTP yang dipakai untuk transaksi.

Kepala Disperidag, Meisje Wolla mengatakan bahwa saat ini telah diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang urusan kemetrologian yang salah satu kegiatannya adalah tera dan tera ulang. “Alat UTTP yang semula menjadi urusan dan kewenangan provinsi, dengan terbitnya lembaga-lembaga tersebut maka kewenangan saat ini berada di kabupaten/kota,” terangnya.

Lanjutnya, dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa harus disesuaikan, ditakar, ditimbang dengan menggunakan alat ukur dan cara pengukuran yang sama dan sah sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan. “Sosialisasi ini penting untuk kepercayaan masyarakat konsumen terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapan yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang,” kata Meisje yang berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan dan bermanfaat bagi dunia perdagangnya yang ada di Kota Manado.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar