BITUNG—Terkait adanya sejumlah informasi yang beredar mengenai Vaksin Rubella yang tidak halal, dibantah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bitung, Abdurahman Kaluku. Ia menegaskan, Vaksin Rulbella diatur melalui fatwa MUI nomor 33 tanggal 20 Agustus 2018. “Vaksin Rubella diperbolehkan, karena semua vaksin belum ada fatwa halal, dan adanya rekomendasi dari ahli medis, kalau tidak diimunisasi, akan mengakibatkan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kaluku.
Sementara Wali Kota Bitung, Max J Lomban SE MSi mengatakan, pemberian Vaksin Rubella harus sukses menjangkau seluruh Kota Bitung, meski pemberian vaksin baru 77 persen. Dinkes siap tuntaskan semua sisa target yang masih ada 10 hari lagi, supaya benar-benar bisa capai. Telah dibagi dua kelompok besar, kelompok 1 para Kepala Puskesmas, akan mendatangi seluruh sekolah, dan kelompok dua para Camat, Lurah, dan RT untuk mempersiapkan anak-anak usia 9 bulan – 15 tahun,” ujar Lomban.
Tak hanya itu, Camat, Lurah, Pala dan RT diminta proaktif melakukan sosialisasi kepada warga. "Camat, Lurah, Pala dan RT yang paling tau warganya, makanya mereka wajib proaktif meminta warga untuk divaksin Rubella," tambah Lomban.(*)
TInggalkan Komentar