Foto: Hendra Makalalag/Sek Kesbangpol
KOTAMOBAGU—Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019, harus mengantongi rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Oleh karena itu, para caleg diminta untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pemasangan baliho. “Sekarang ini sudah banyak yang kita berika rekomendasi. Ketentuannya memang begitu (miliki rekomendasi Kesbangpol),” kata Sekretaris Badan Kesbangpol, Hendra Makalalag.
Ia mengungkapkan, rekomendasi Kesbangpol wajib dikantongi terlebih dahulu sebelum pemasangan baliho. Hal itu katanya harus diperhatikan masing-masing caleg ataupun partai politik. Dalam rekomendasi itu memuat soal lokasi atau titik pemasangan baliho. “Rekomendasi ini, agar saat penertiban baliho yang dipasang aman atau tidak akan ditertibkan,” ungkapnya.
Jika ada baliho caleg yang sudah terlanjur dipasang namun belum mengantongi rekomendasi, ia meminta agar caleg yang bersangkutan segera mengurus rekomendasinya. Jika tidak, baliho itu katanya akan ditertibkan. “Masih bisa diurus, karena kalau tidak ada rekomendasi akan ditertibkan oleh Bawaslu dan KPU,” tambahnya.(*)
TInggalkan Komentar