Foto: Adnan Massinae/Sekda
KOTAMOBAGU—Dana Insentif Daerah (DID) yang akan diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Tahun 2019 sebesar Rp25,4 miliar. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan yang diterima tahun ini yakni Rp18,7 miliar atau mengalami kenaikan sekira Rp6,6 miliar. DID itu diberikan pemerintah pusat sebagai reward kepada daerah yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun sebelumnya. Selain itu, penetapan APBD tepat waktu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik serta penerapan sistem e-Budgeting dan e-Planing, menjadi kriteria lain daerah bisa mendapatkan dana tersebut.
Setelah memenuhi 3 kriteria utama tersebut, daerah juga wajib memenuhi kategori kinerja yang dialokasikan berdasar penilaian peningkatan kinerja 2 tahun terakhir, dan capaian kinerja tahun terakhir untuk kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur dan kesejateraan masyarakat. Disamping itu juga terdapat penghargaan dari kementerian/lembaga untuk kategori penyelenggaraan pemerintah paerah, kategori perencanaan daerah, kategori SAKIP, kategori inovasi daerah dan kategori kemudahan berinovasi.
“Syarat utamanya untuk mendapatkan DID ini sudah dipenui, tinggal bagaimana pemerintah mendorong pemenuhan kriteria lainnya. Jika melihat daftar rincian DID tahun 2019, hanya dua instansi yang mampu memenuhi, karena hanya dua ketegori yang mendapatkan kucuran anggaran. Nah ini yang menjadi PR Walikota dan Wakil Walikota untuk mendorong kinerja OPD lebih maksimal lagi,” kata pemerhati Kota Kotamobagu, Rey Simbala.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Massinae, mengungkapkan Pemkot pada dasarnya sudah mampu memenuhi 11 indikator. Namun dari setiap indikator itu katanya dilakukan perankingan, sehingga masih harus ditingkatkan lagi. “Kedepannya harus lebih ditingkatkan lagi. Salah satu contoh adalah penilaian SAKIP. Kotamobagu hanya mendapatkan nilai B.B, kalau sebelumnya nilai yang didapat (B.B) ini ada anggaran sekitar delapan miliar, tapi karena ada perubahan regulasi menjadi B, sehingga Kotamobagu tidak menerima anggaran itu. Memang soal SAKIP ini tidak bisa ada lompatan, harus dilakukan secara berjenjang, sehingga untuk tahun depan kami menargetkan B dan mudah mudahan anggaranya bisa terisi,” ungkapnya.(*)
TInggalkan Komentar